PC PMII Banyuwangi Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Aparat Usut Tuntas Pelaku

“Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis pembela hak asasi manusia merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Teror semacam ini berpotensi membungkam suara kritis masyarakat sipil,”

M.Haikal - Ketua Umum PC PMII Banyuwangi

3/26/20261 min read

PC PMII Banyuwangi Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Aparat Usut Tuntas Pelaku

Banyuwangi — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi mengecam keras aksi teror penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, tangan, dada, dan mata.Ketua PC PMII Banyuwangi, Haikal Roja’ Hasbunallah, menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk teror yang tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

“Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis pembela hak asasi manusia merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Teror semacam ini berpotensi membungkam suara kritis masyarakat sipil,” ujarnya.

Haikal menilai bahwa serangan terhadap aktivis yang aktif menyuarakan isu-isu publik tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan masyarakat sipil yang terus mengawal isu demokrasi dan penegakan hak asasi manusia.Selain itu, pihaknya juga menyoroti bahwa kasus penyiraman air keras sebelumnya pernah terjadi di Indonesia, seperti yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada tahun 2017. Peristiwa tersebut menjadi preseden buruk bagi perlindungan terhadap pejuang keadilan di Indonesia.

Melalui pernyataan sikapnya, PC PMII Banyuwangi menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum.Pertama, mengecam segala bentuk teror dan kekerasan terhadap aktivis serta pembela hak asasi manusia.Kedua, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku, jaringan, serta aktor intelektual di balik aksi penyiraman air keras tersebut secara transparan.Ketiga, meminta negara untuk menjamin perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, serta masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.

PC PMII Banyuwangi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk membangun solidaritas dan menjaga ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.“Teror terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan. Jika praktik kekerasan seperti ini terus terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas, maka hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita ini” tegasnya.