Menakar Sisa-Sisa 1998 di Ujung Timur Jawa

Haikal Roja' Hasbunallah, Ketua PC PMII Banyuwangi

5/21/20265 min read

Menakar Sisa-Sisa 1998 di Ujung Timur Jawa: Antara Fasad Statistik dan Luka Struktural yang Menganga

Oleh: Haikal Roja' Hasbunallah, Ketua PC PMII Banyuwangi

Mei selalu datang membawa atmosfer yang berbeda. Bagi mahasiswa, bulan ini bukan sekadar pergantian kalender, melainkan sebuah lorong waktu yang membawa ingatan kolektif pada heroisme tahun 1998. Kala itu, gelombang massa menduduki gedung parlemen, pekik perlawanan membubung, dan sebuah rezim tumbang demi lahirnya era baru bernama Reformasi. Namun, setelah 28 tahun berlalu, sebagai mahasiswa yang hari ini hidup, belajar, dan berproses di Banyuwangi, kami dipaksa untuk melihat realitas dengan mata yang lebih jernih dan lebih pedas: apakah esensi dari perubahan besar itu benar-benar telah sampai ke tingkat tapak di Bumi Blambangan, atau justru berhenti di permukaan laporan dinas yang dipenuhi deretan angka tanpa denyut nadi kemanusiaan?

I. Angka yang Bersolek, Rakyat yang Tersengal

Membicarakan Reformasi dari sudut pandang Banyuwangi menuntut kita untuk bersikap objektif sekaligus tegas dalam membongkar tabir narasi resmi. Tidak ada yang boleh kita pungkiri: Banyuwangi memang telah mengalami sejumlah lompatan administratif yang terukur. Inovasi birokrasi, digitalisasi pelayanan, hingga pertumbuhan ekonomi yang mencatat 5,50% di triwulan pertama dan naik menjadi 5,85% di triwulan kedua tahun 2025. melampaui angka provinsi maupun nasional, adalah fakta yang tercatat dalam data BPS. Begitu pula penurunan angka kemiskinan yang berhasil menyentuh 6,13% pada 2025, turun dari 8,07% di tahun 2021, sebuah tren empat tahun berturut-turut yang kerap dipublikasikan sebagai mahkota pencapaian daerah.

Namun di sinilah logika kritis harus bekerja keras. Sebagai kader PMII yang ditempa untuk tidak sekadar membaca angka, melainkan membaca realitas di balik angka, kami wajib bertanya: angka kemiskinan 6,13% itu diukur berdasarkan garis kemiskinan BPS yang pada Maret 2024 hanya ditetapkan sebesar Rp582.932 per kapita per bulan. Artinya, siapa pun yang konsumsinya di atas Rp19.431 per hari dianggap sudah "tidak miskin." Di tengah harga beras yang melonjak, harga BBM yang tak pernah turun ke titik wajar bagi nelayan kecil, dan biaya sekolah yang terus merangkak, apakah ambang batas itu masih layak disebut garis kemanusiaan, atau sekadar garis kosmetik statistik?

Kontradiksi itu semakin tampak telanjang ketika kita melihat indikator sosial yang jauh lebih jujur: angka perceraian. Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi mencatat permohonan perceraian yang tembus hingga 7.000 pemohon per tahun atau lebih dari 6.000 permohonan per bulan dan didominasi oleh cerai gugat. Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum, secara terbuka menyatakan bahwa “faktor utama retaknya rumah tangga ini adalah ekonomi”, bukan moral, bukan teknologi semata. Fakta ini adalah alarm yang berdering keras: kemiskinan struktural bukan hanya soal perut yang lapar, ia merambat masuk ke dalam kamar-kamar rumah tangga, menghancurkan keluarga-keluarga yang paling rentan. Data BPS Provinsi Jawa Timur bahkan mencatat bahwa dari 5.500 kasus perceraian di Banyuwangi, sebanyak 4.245 di antaranya atau 77% dipicu oleh faktor ekonomi. Ini bukan sekadar angka pernikahan yang bubar; ini adalah potret betapa keadilan ekonomi pasca-Reformasi belum menyentuh rumah-rumah rakyat paling bawah.

Tugas genetis mahasiswa bukan untuk menjadi pemandu sorak kekuasaan. Tugas kami adalah menguji ornamen kemajuan artifisial itu dengan kenyataan empiris yang dihadapi masyarakat lapis bawah mustadh'afin yang angka perceraiannya jauh lebih jujur berbicara ketimbang siaran pers bupati.

II. Tanah yang Direbut, Laut yang Diracuni: Wajah Reformasi yang Tak Pernah Datang

Jika ada dua wajah paling telak yang membuktikan bahwa agenda Reformasi supremasi hukum, pemberantasan KKN, dan keadilan sosial telah gagal meresap ke akar Banyuwangi, maka wajah itu bernama Agraria dan Pesisir.Di Desa Pakel, Kecamatan Licin, sebuah konflik agraria yang telah membara sejak era 1980-an bahkan berakar dari sejarah kolonial Akta 1929 justru semakin berdarah di tahun 2026 ini. Pada 6 Mei 2026, ratusan petani dan warga Desa Pakel memenuhi halaman Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai bentuk solidaritas terhadap dua petani anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Suwarno dan Sagidin, yang kembali digugat secara perdata oleh PT Bumi Sari Maju Sukses (BMS) masing-masing dituntut membayar Rp500 juta dan Rp528 juta. Sebelumnya, petani Harun, Ketua RTSP, juga telah lebih dulu dikepung gugatan senilai Rp1,4 miliar dari korporasi yang sama. Tiga petani dalam satu konflik, tiga gugatan bernilai miliaran, dari satu perusahaan yang HGU-nya pun dipertanyakan legitimasinya oleh surat BPN sendiri.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra, menegaskan bahwa yang terjadi di Pakel bukan sekadar sengketa biasa, melainkan pola represi yang berulang dan terstruktur sejak 2019: laporan pidana, penetapan tersangka, gugatan perdata berlapis, hingga pembatasan akses publik dalam persidangan. Pada sidang Januari 2026, PN Banyuwangi bahkan membatasi jumlah pengunjung dengan dalih keamanan, sebuah ironi besar dari institusi yang mestinya menjadi rumah keadilan terbuka. Di atas semua itu, ketimpangan penguasaan lahan di Pakel nyaris tidak manusiawi: dari total luas desa 1.309,7 hektare, warga hanya mengelola 321,6 hektare, sementara sisanya dikuasai Perhutani dan PT Bumi Sari. Negara tidak absen, ia hadir, tapi hadir berpihak pada korporasi.

Ketidakadilan agraria ini kian nyata jika kita bergeser ke wilayah Glenmore. Di sana, hak-hak atas lahan petani plasma diduga kuat telah dikapitalisasi, dimanipulasi, dan dimainkan oleh oknum-oknum korporasi serta birokrat yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan privat yang koruptif. Hak bagi hasil dan kepemilikan lahan yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi para petani lokal pasca-Reformasi justru mandek dalam pusaran ketidakjelasan regulasi dan dugaan kongkalikong elit. Kasus Glenmore dan Pakel menjadi bukti konkret betapa reforma agraria sejati masih menjadi barang mewah di Banyuwangi.Di saat yang sama, komitmen pemerintah daerah beserta jajarannya dalam penegakan hukum lingkungan hidup patut dipertanyakan secara serius. Aktivitas pertambangan galian C ilegal marak beroperasi tanpa izin resmi di berbagai sudut wilayah Banyuwangi. Mereka merusak bentang alam secara masif, mencemari sumber mata air, memicu konflik horizontal antarwarga, dan meninggalkan lubang-lubang maut raksasa tanpa ada tindakan hukum yang tegas dan konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Ironisnya, pembiaran yang kasat mata ini seolah menegaskan adagium klasik bahwa hukum di negeri ini masih tumpul ke atas tetapi sangat tajam ke bawah.

Sementara luka di daratan masih menganga, di sisi lain, laut Muncar pun sedang sekarat. Muncar adalah salah satu pelabuhan ikan terbesar di Indonesia, tempat berpuluh ribu jiwa nelayan tradisional menggantungkan hidupnya. Namun pada April 2026, kondisi pesisir Pantai Satelit Desa Tembokrejo di Muncar masih dilaporkan diselimuti tumpukan sampah dan limbah yang terbawa dari aliran sungai ke laut. Ini bukan masalah baru, sejak Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan sidak pada Februari 2025, mereka telah menemukan bahwa indeks pencemaran lingkungan di perairan Muncar sudah melampaui ambang batas, dengan sumber pencemaran gabungan antara limbah industri pengolahan ikan, tambak, dan sampah rumah tangga. Akibat langsung yang paling terasa adalah: nelayan semakin kesulitan mendapatkan ikan dan terpaksa melaut lebih jauh, menanggung beban bahan bakar yang lebih besar demi hasil tangkapan yang justru semakin menyusut. Mereka bukan malas; mereka sedang berjuang melawan kerusakan yang diciptakan oleh industri yang dibiarkan beroperasi tanpa IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang memadai dan pemerintah daerah belum juga menuntaskan solusi terpadu yang dijanjikan.

Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jamaah yang kami pelajari di PMII, tawazun (keseimbangan) dan i'tidal (keadilan) adalah kompas pergerakan. Kami tidak menafikan adanya keseriusan pembenahan administratif di level tertentu. Namun kami menolak dengan tegas narasi kemajuan yang dibungkus rapi di permukaan, sementara petani Pakel terus dikriminalisasi, nelayan Muncar terus menggigit jari, dan rumah tangga-rumah tangga miskin terus runtuh satu per satu di hadapan angka perceraian yang tak henti bergerak naik.

Melalui momentum Hari Reformasi ini, PC PMII Banyuwangi menegaskan posisinya sebagai mitra kritis-objektif yang tidak bisa dibeli dengan pujian atau dibungkam dengan intimidasi. Reformasi tidak boleh berhenti menjadi dokumen laporan di meja-meja ber-AC dinas, sementara rakyat di Pakel, nelayan di Muncar, dan ribuan keluarga yang bercerai karena kemiskinan terus dipinggirkan dari ruang hidup mereka sendiri. Kami menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk berhenti memainkan politik angka dan mulai membangun keadilan yang benar-benar terasa di tubuh rakyat: selesaikan konflik agraria Pakel secara adil tanpa kriminalisasi, tegakkan hukum lingkungan di Muncar tanpa tebang pilih, dan jujurlah bahwa angka kemiskinan 6,13% bukan akhir cerita, melainkan permulaan dari pertanyaan yang jauh lebih berat.

Sejarah telah mengajarkan: gerakan mahasiswa akan kehilangan relevansinya ketika ia berjarak dari jerit penderitaan rakyatnya. Maka bagi kami di ujung timur Jawa, merawat cita-cita Reformasi berarti terus mengasah nalar kritis di ruang kelas, lalu membawanya keluar ke jalanan dan meja-meja diplomasi kebijakan untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat yang sesungguhnya. Perjuangan belum usai, dan PMII Banyuwangi akan tetap berdiri di garis massa yang tertindas.

Tangan Terkepal dan Maju ke Muka

Dzikir, Fikir, dan Amal Sholeh.