Banjir Berulang Di Banyuwangi: Pc Pmii Banyuwangi Desak Pertanggungjawaban Pemerintah Dan Reformasi Kebijakan Tata Ruang Berbasis Regulasi


Banyuwangi, Februari 2026 — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi dalam beberapa pekan terakhir. Peristiwa ini bukan semata-mata akibat curah hujan tinggi, melainkan merupakan akumulasi kegagalan sistemik dalam perencanaan tata ruang, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, serta absennya pendekatan mitigasi bencana yang terstruktur dan berbasis regulasi.
Dalam pernyataan resmi ini, PC PMII Banyuwangi memaparkan analisis terhadap akar persoalan, pemetaan tanggung jawab institusional, serta rekomendasi kebijakan berbasis kerangka hukum yang berlaku — sebagai bentuk tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dan desakan konkret kepada pemangku kebijakan di Kabupaten Banyuwangi.
I. LATAR BELAKANG DAN KONTEKS KEJADIAN
Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Banyuwangi dalam beberapa pekan terakhir mengakibatkan sejumlah sungai meluap, sistem drainase tidak mampu menampung debit air, serta genangan yang meluas ke kawasan permukiman warga dan fasilitas umum. Akibatnya, aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, akses transportasi tersendat, dan kelompok rentan — termasuk lansia, penyandang disabilitas, serta anak-anak — kembali menjadi pihak yang paling menanggung kerugian.
Yang memprihatinkan, pola kejadian ini bukan merupakan fenomena baru. Banjir dengan karakteristik spasial dan temporal yang relatif serupa telah berulang setiap musim hujan, namun tidak disertai dengan respons kebijakan yang memadai. Dari perspektif ilmu kebencanaan (disaster science), banjir berulang yang mengikuti pola yang konsisten merupakan indikator kuat adanya disfungsi kelembagaan (institutional dysfunction) dalam pengelolaan daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, dan kapasitas infrastruktur pengendali banjir.
II. AKAR PERSOALAN STRUKTURAL
A. Degradasi Fungsi Hidrologis Kawasan Resapan Air
Konversi lahan (land use change) yang berlangsung tanpa kendali ketat di kawasan dengan fungsi hidrologis tinggi telah secara signifikan menurunkan kapasitas infiltrasi tanah. Kajian hidrologi menunjukkan bahwa setiap peningkatan tutupan lahan kedap air dapat meningkatkan volume limpasan permukaan (surface runoff) secara substansial, yang pada akhirnya memperbesar tekanan terhadap sistem drainase dan badan sungai yang kapasitasnya sudah terbatas.
B. Kesenjangan antara Dokumen Perencanaan dan Implementasi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai instrumen hukum perencanaan ruang seharusnya menjadi acuan tunggal dalam pemberian izin pemanfaatan lahan. Fakta berulangnya banjir di kawasan yang sama mengindikasikan adanya implementation gap yang signifikan antara norma dalam dokumen perencanaan dan realitas di lapangan — sebuah gejala dari lemahnya kapasitas penegakan hukum dan rendahnya komitmen politik untuk menertibkan pelanggaran tata ruang.
C. Paradigma Manajemen Bencana yang Masih Reaktif
Pendekatan yang selama ini mendominasi kebijakan kebencanaan di tingkat daerah masih bersifat disaster response — respons darurat setelah bencana terjadi. Paradigma ini terbukti tidak memadai untuk menghadapi risiko banjir yang bersifat struktural. Berdasarkan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 yang telah diadopsi Indonesia ke dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB), pendekatan yang dibutuhkan adalah Disaster Risk Reduction (DRR): berorientasi pencegahan, kesiapsiagaan, dan pengurangan kerentanan secara sistematis.
III. PEMETAAN TANGGUNG JAWAB INSTITUSIONAL
Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, tanggung jawab atas persoalan ini tersebar secara proporsional di antara beberapa aktor institusional:
1. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Sebagai otoritas penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memikul tanggung jawab primer berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah menyusun, mengintegrasikan, dan melaksanakan rencana penanggulangan bencana dalam kerangka pembangunan daerah. Absennya kajian risiko bencana yang mutakhir dalam proses pengambilan keputusan tata ruang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang bersifat imperatif.
2. DPRD Kabupaten Banyuwangi
Dalam kapasitasnya sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memegang fungsi pengawasan (oversight) atas implementasi kebijakan eksekutif. Kegagalan menggunakan instrumen hak interpelasi, hak angket, maupun mekanisme pengawasan formal lainnya dalam merespons persoalan banjir yang berulang mencerminkan defisit akuntabilitas kelembagaan yang serius dan tidak dapat diabaikan.
3. Dinas PUPR dan Bappeda Kabupaten Banyuwangi
Sebagai perangkat teknis yang bertanggung jawab atas perencanaan infrastruktur dan tata ruang, Dinas PUPR dan Bappeda wajib memastikan setiap instrumen perencanaan mengintegrasikan data hidrologi terkini dan kajian kerentanan bencana secara substansif — bukan sekadar sebagai pemenuhan formalitas administratif. Kinerja penyerapan anggaran pemeliharaan infrastruktur pengendali banjir wajib dapat diverifikasi secara publik.
4. Pelaku Usaha dan Pengembang Properti
Pelaku usaha dan pengembang yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan di kawasan resapan air atau sempadan sungai harus dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. PP No. 21 Tahun 2021, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Mereka telah mengambil keuntungan ekonomi sembari mengalihkan risiko kepada warga yang tidak pernah menikmati keuntungan tersebut.
5. Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum Daerah
Pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang tanpa konsekuensi hukum yang nyata turut menanggung beban moral dan institusional atas setiap kerugian yang dialami warga. Penegakan hukum yang selektif (tebang pilih) adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip equality before the law yang harus segera dihentikan.
IV. REKOMENDASI KEBIJAKAN BERBASIS REGULASI
PC PMII Banyuwangi merumuskan rekomendasi berikut berdasarkan kerangka regulasi nasional yang berlaku dan praktik terbaik (best practices) dalam manajemen risiko bencana:
Rekomendasi 1: Revisi dan Pemutakhiran RTRW Berbasis Kajian Risiko Bencana
Dasar Hukum: PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi wajib mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan peta risiko bencana yang telah dimutakhirkan ke dalam dokumen RTRW. Setiap keputusan pemberian izin pemanfaatan ruang harus merujuk pada dokumen kajian risiko sebagai prasyarat administratif yang tidak dapat dinegosiasikan.
Rekomendasi 2: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tata Ruang
Dasar Hukum: Pasal 69–75 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan pembangunan di kawasan resapan air dan sempadan sungai harus segera dilaksanakan. Sanksi administratif berupa pencabutan izin dan kewajiban pemulihan fungsi lahan wajib dijatuhkan tanpa diskriminasi. Moratorium sementara pemberian izin baru di kawasan rawan banjir perlu dipertimbangkan secara serius sebagai langkah pencegahan.
Rekomendasi 3: Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Drainase dengan Indikator Terukur
Dasar Hukum: Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
Pemulihan fungsi sempadan sungai harus dilaksanakan dengan target capaian yang terukur, jadwal yang transparan, dan mekanisme evaluasi publik yang dapat diverifikasi secara independen. Program normalisasi bukan sekadar proyek seremonial — ia harus memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang dapat dipantau oleh publik.
Rekomendasi 4: Operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana
Dasar Hukum: Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
BPBD Kabupaten Banyuwangi wajib memastikan sistem peringatan dini berfungsi optimal, terintegrasi dengan data pemantauan debit sungai secara real-time, dan mampu menjangkau seluruh segmen masyarakat termasuk kelompok rentan. Uji coba berkala sistem ini harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada publik.
Rekomendasi 5: Transparansi Informasi Publik dan Partisipasi Warga dalam Pengawasan Kebijakan
Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seluruh dokumen perencanaan, data kebencanaan, dan laporan realisasi anggaran yang berkaitan dengan pengendalian banjir harus dapat diakses secara terbuka oleh publik. Mekanisme partisipasi masyarakat dalam pemantauan kebijakan harus dilembagakan secara formal, bukan sekadar bersifat konsultatif dan seremonial.
V. PERNYATAAN PENUTUP KOALISI
Banjir yang berulang di Banyuwangi bukan fenomena yang berada di luar kendali manusia. Ia adalah produk dari serangkaian keputusan kebijakan — dan kelalaian untuk mengambil keputusan yang seharusnya diambil. Dalam perspektif tata kelola publik (public governance), setiap siklus banjir yang tidak diiringi reformasi kebijakan substansial merupakan manifestasi nyata dari policy inertia — kelembaman kebijakan yang membiarkan masalah struktural terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.
Masyarakat Banyuwangi berhak atas perlindungan yang melampaui sekadar distribusi bantuan pascabencana. Mereka berhak atas pemerintahan yang mampu mengantisipasi risiko, mencegah kerugian, dan membangun ketangguhan komunitas (community resilience) secara sistematis. Tanggung jawab untuk mewujudkan hal tersebut berada sepenuhnya di tangan para pemangku kebijakan.
PC PMII Banyuwangi akan terus memantau, mendokumentasikan, dan melaporkan setiap perkembangan kebijakan kepada publik. Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari tradisi intelektual dan kepedulian sosial, PMII Banyuwangi mengundang seluruh elemen masyarakat, jurnalis, akademisi, dan organisasi sipil untuk bergabung dalam gerakan pengawasan kebijakan yang terorganisir, berbasis data, dan berlandaskan hukum.

