Ancaman Demokrasi, PC PMII Banyuwangi Desak Usut Aktor Intelektul Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

M.haikal - Ketua Umum PC PMII Banyuwangi

3/26/20262 min read

Ancaman Demokrasi, PC PMII Banyuwangi Desak Usut Aktor Intelektul Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Banyuwangi, Rabu 18 Maret 2026 — Perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang telah menetapkan empat tersangka oknum TNI serta mengindikasikan adanya perintah komando, menjadi perhatian serius Pengurus Cabang PMII Banyuwangi.Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka bagi korban, tetapi juga menghadirkan kegelisahan publik atas jaminan keamanan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, Ketua PC PMII Banyuwangi Haikal Roja’ Hasbunallh, terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas langkah cepat dan kerja profesional dalam mengungkap para pelaku. “Upaya ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir dan responsif terhadap tuntutan keadilan masyarakat,” ujar Haikal.“Kami juga mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi pembela hak asasi manusia,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Haikal menilai bahwa kondisi demokrasi di Indonesia saat ini menunjukkan gejala yang tidak sehat. “Maraknya intimidasi dan kekerasan terhadap teman-teman aktivis yang memperjuangkan hak, keadilan, serta kebebasan berpendapat menjadi indikator kemunduran ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama,” ungkap Haikal.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pengungkapan pelaku lapangan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Indikasi adanya perintah komando memperlihatkan bahwa peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga merupakan bagian dari tindakan yang terstruktur.“Kami menilai bahwa pelaku yang melakukan penyiraman terhadap aktivis kontras dilakukan berdasarkan perintah komando serta sudah terencanakan,” jelas Haikal.

Oleh karena itu, ia meminta pengusutan harus bergerak lebih jauh—menjangkau dan membongkar aktor intelektual yang berada di balik layar.Haikal memandang bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa ini merupakan bentuk teror yang mengancam kebebasan sipil, membungkam suara kritis, serta mencederai prinsip negara hukum. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit oleh rasa takut.

Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk tetap bekerja secara transparan, akuntabel, dan independen, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan melanggengkan impunitas dan membuka ruang bagi kekerasan serupa di kemudian hari.Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan kepada para aktivis dan pembela HAM, sekaligus memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

“Bagi kami, keadilan tidak cukup berhenti pada siapa yang melakukan, tetapi harus mampu menjawab siapa yang memerintahkan. Tanpa itu, keadilan akan selalu timpang,” Tegas Haikal.

Oleh sebab itu, PC PMII Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan serta mengajak seluruh elemen Mahasiswa, Aktivis dan Masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini.